Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ada Apa?

Martin Ronaldo
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tak terima dipecat Polri.

Gugatan ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan dari Ferdy Sambo:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network