YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id- Satu anggota Polsek Ngaglik, Polres Sleman, dimutasi terkait kasus dugaan peluru nyasar yang mengenai bocah berumur 4 tahun di Sleman. Dari hasil penyelidikan, proyektil peluru yang bersarang di kepala bocah itu identik dengan senjata milik anggota Polri.
Sejauh ini Propam Polda DIY telah memeriksa 20 orang, termasuk warga sipil terkait dengan dugaan anak berumur 4 tahun menjadi korban pelu nyasar di Ngaglik, Kabupaten Sleman. Dari 20 orang yang diperiksa itu, separuhnya adalah anggota polisi.
"Propam Polda DIY sudah memeriksa 20 orang dan sedang dilakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu. Sebanyak 10 di antaranya merupakan anggota kepolisian dan selebihnya warga sipil," ujarKepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (30/12/2022).
Yuliyanto menyebut bisa jadi saksi yang diperiksa akan bertambah. "Mungkin saja masih akan bertambah karena ini masih berproses," ujarnya.
Peristiwa dugaan peluru nyasar yang mengenai kepala seorang balita berusia 4 tahun terjadi pada Minggu (18/12/2022) siang di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Pada saat itu di lokasi berjarak sekitar 1 kilometer dari posisi balita, saat yang bersamaan personel Polsek Ngaglik mengeluarkan tembakan peringatan untuk menangani sekelompok orang yang tengah berbuat onar.
Balita malang itu mengalami luka di kepala bagian belakang. Benda asing yang diduga proyektil peluru telah diambil melalui operasi di RS Sardjito pada Senin (19/12/2022) lalu. Usai operasi balitu itu dalam kondisi stabil.
Berdasarkan hasil uji balistik diketahui jika proyektil yang bersarang di kepala balita itu identik dengan senjata seorang anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan tersebut.
Kombes Yuliyanto menyebut anggota tersebut untuk sementara dimutasi menjadi Pama Polresta Sleman. Menurutnya hingga kini belum ada kesimpulan unsur pelanggaran kode etik atau disiplin terkait dengan kasus itu.
"Kalau misalnya unsur-unsurnya terpenuhi apakah itu melanggar etika atau melanggar disiplin? Nanti akan dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait