JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengakui jika dia membunuh Yosua karena mendapat perintah. Namun, pernyataan Eliezer itu disangkal oleh Ferdy Sambo.
Sambo menyebut keterangan Bharada E tidak perlu didengar.
"Richard kok kamu dengar sih," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022) malam.
Sidang lanjutan Sambo baru selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang tengah malam.
Sebelumnya, Bharada E memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kemarin. Dalam persidangan, Bharada E menegaskan dia diperintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menembak.
"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk, abis itu dia merapat ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, 'nanti kamu yang bunuh Yosua ya'," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Ferdy Sambo di persidangan.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Bunuh Yang Mulia. Bukan (hajar)," jawab Bharada E.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait