get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Kompak! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nyatakan Sikap Tak Mau Saling Bersaksi

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:58 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak tak mau saling bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan kompak menyatakan sikap tidak mau saling bersaksi di persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/1/2023).

Mulanya, sidang terdakwa Sambo dan Putri itu dibuka Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri tampak mengenakan pakaian serba hitam.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkara tersebut. Namun, keduanya kompak sama-sama menyampaikan tak ingin saling bersaksi.

"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.

Hakim kemudian menanyakan hal yang sama kepada Putri apakah dirinya akan bersaksi untuk Ferdy Sambo.

"Saudara Putri sehat?" tanya hakim.

"Iya," tutur Putri.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara" kata hakim lagi.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.

Menurut hakim, sebagaimana di dalam KUHAP, memang diatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan dirinya sebagai saksi. Oleh sebab itu majelis hakim mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan.

Pasalnya, Sambo dan Putri saling bersaksi dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. 

"Jadi memang di dalam KUHAP diatur bagaimana terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus mempertanyakan sikap saudara, begitu ya," kata hakim.

"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas ya dalam persidangan ini," kata hakim lagi.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut