Gandeng UDD PMI, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Aksi Donor Darah

Eka Setiawan
Suasana aksi donor darah di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarnag, Selasa 10 Januari 2023. Foto: Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jateng

Dia mengatakan ada syarat-syarat tertentu jadi pendonor darah, yakni; usia minimal 17 tahun, berat badan minimal 45kg, dinyatakan sehat dengan penghitungan selama 3 hari terakhir sebelum dilakukan donor tidak meminum obat antibiotik, tidak memiliki riwayat sakit jantung ataupun gula yang menggunakan injeksi insulin. 

“Untuk kegiatan donor darah hari ini terdapat 41 kantong darah yang lolos dari 55 pendonor,” sambungnya.

Dia berharap, dengan kegiatan rutin yang dilaksanakan seperti ini, selain memberikan dampak baik untuk kesehatan juga dapat membantu sesama yang membutuhkan darah.  

Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng yang ikut mendonorkan darahnya, mulai dari pejabat administrasi, pejabat fungsional, pelaksana serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kanwil Kemenkumham Jateng, peserta magang hingga jajaran UPT Kota Semarang.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network