Buru Pelanggar Lalu Lintas, Polda Jateng Terapkan ETLE Drone

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian akan menerapkan Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan drone bagi pelanggar lalu lintas. (Foto: Reuters/Engadget)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Untuk menindak pelanggaran lalu lintas, pihak Kepolisian menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enfironcement (ETLE), salah satunya dengan menggunakan ETLE Drone. Alat ini akan digunakan untuk merekam pelanggar lalu lintas dari udara.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng melakukan pengembangan ETLE drone dengan melakukan uji coba di Exit Tol Tingkir wilayah hukum Polres Salatiga. 

Penggunaan drone dalam sistem ETLE membuat jangkauan pandangan kamera menjadi lebih luas dan pelanggar lalu lintas dapat terlihat lebih jelas.

Iptu Doohan Octa Prasetya, Kanit V Sigat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng menginformasikan, Ditlantas Polda Jateng akan menerapkan ETLE drone di 35 Polres. Tentu saja ETLE drone ini akan melengkapi penerapan ETLE statis dan ETLE mobile di seluruh Polda Jateng.

"ETLE drone dapat menjangkau lebih luas pelanggaran di wilayah Salatiga, khususnya lokasi padat lalu lintas," tutur Doohan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/1/2023).

Untuk melakukan uji cobanya menerbangkan pesawat nirawak tersebut, Ditlantas Polda Jateng melakukan kerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network