Paspor Simpatik, Dokumen Penting ke Luar Negeri yang Bisa Diurus di Akhir Pekan

Kiki Oktaliani, MNC portal
Ilustrasi (Foto: Pinterest/untsikhairi)

Perlu digarisbawahi, fasilitas pengurusan paspor simpatik memiliki jumlah kouta yang berbeda di setiap kantor imigrasi. 

Selain itu, fasilitas paspor simpatik hanya berlaku selama 7-25 Januari 2023 saja, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat.

Cara membuat Paspor Simpatik:

Tiap Kantor Imigrasi memiliki standar regulasinya sendiri dalam hal pengurusan paspor simpatik yang tidak bisa disamakan dengan kantor lainnya, sangat penting bila para pemohon mengecek terlebih dahulu informasi pada Kantor Imigrasi tujuan.

Pengecekan informasi bertujuan untuk mengetahui langkah pembuatan paspor simpatik di kantor imigrasi tujuan sekaligus batas koutanya. Umumnya, berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan untuk membuat Paspor Simpatik:

1. Mengecek ketersediaan layanan Paspor Simpatik, di Kantor Imigrasi Tujuan

2. Menyiapkan berkas dokumen resmi yang diminta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Buku Nikah/Ijazah, sebagai syarat pengajuan. Jikahendak mengganti paspor lama, cukup bawa KTP dan paspor lama.

3. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat, dan membawa persyaratan dokumen yang diminta.

4.Pengecekan kelengkapan persyaratan dokumen yang diminta.

5. Pembayaran paspor (paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000, dan paspor elektronik 48 halaman Rp.650.000)

6. Setelah kelima langkah tersebut dipenuhi, tahapan selanjutnya adalah pengambilan foto pemohon dan sidik jari.

7. Tahap wawancara

8. Tahap verivikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan ulang tidak ada kesalahan data, atau data ganda.

9. Jika seluruh data sudah benar dan tidak ada data ganda, tahap pembuatan paspor selesai. (Mg/Shinta)

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network