JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji pukul 09.30 WIB.
Setelah pembacaan duplik, ketiga terdakwa menjalani sidang vonis majelis hakim. Sedangkan terdakwa lain Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang duplik pada Kamis (2/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Perbuatan ketiganya melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri dan Bharada E.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait