Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara, Roy Suryo: 99,9% Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya

Selasa, 15 September 2026 | 16:03 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Roy Suryo. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Hakim memutuskan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (15/9/2026). Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan ganti rugi Roy Suryo tidak melekat dengan nebis in idem. Sebab, pemeriksaan perkara ganti rugi sebelumnya dinilai belum menyentuh materi pokok permohonan.

Hakim juga menilai meski Roy Suryo telah berstatus terdakwa dalam perkara pokok, dia tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena mengalami upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah, dan pemeriksaan permohonan ini sama sekali tidak mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur," tegas hakim di persidangan.

Hakim menyatakan dalil-dalil eksepsi Termohon dan para Turut Termohon tidak beralasan sehingga harus ditolak. Sementara persoalan mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan telah dipertimbangkan serta diputus dalam praperadilan ganti rugi sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil atas upaya paksa yang dinilai tidak sah sebesar Rp5 juta. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dinilai memiliki kewenangan atas kas dan pembayaran negara.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut