JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kubu Ferry Irawan resmi mendaftarkan perceraian terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (8/2/2023). Tak hanya mendahului, tim kuasa hukum Ferry, Sunan Kalijaga juga menyindir kubu Venna yang hingga saat ini tak kunjung mendaftarkan perceraiannya.
Sunan Kalijaga mengungkapkan gugatan kliennya itu terdaftar dengan nomor perkara 595/PDTG/2023/PA.JS.
"Agenda hari ini kami tadi resmi mendaftarkan surat kuasa kami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait dengan adanya gugatan cerai talak dari klien kami Ferry Irawan terhadap Venna Melinda," kata Sunan Kalijaga, di PA Selatan, Rabu (8/2/2023).
Sunan Kalijaga selaku tim kuasa hukum Ferry Irawan langsung menyindir pihak Venna Melinda yang sejak awal kasus KDRT telah sesumbar bakal melayangkan gugatan cerai.
"Artinya kita yang lebih dahulu mendaftarkan. Jadi dipastikan kalau kami bekerja itu bukan wacana," sindir Sunan Kalijaga.
"Bukan rencananya, bukan persiapan tapi kita kerja," sambungnya.
Lebih lanjut, Sunan mengatakan bahwa perceraian ini memang keinginan keluarga besar Ferry. Sunan pun berharap proses perceraian kliennya dengan Venna Melinda berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan insyaallah mari kita doakan sama-sama nanti pada saat proses persidangannya juga berjalan dengan lancar," jelas Sunan.
Selain itu, bapak Salmafina Sunan ini mengungkapkan bahwa sidang cerai talak ini diajukan untuk membuktikan soal tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh Venna Melinda.
"Perlu diketahui bahwa ini persidangan bukan artinya kita menunggu nanti siapa yang menang siapa yang kalah," terang Sunan Kalijaga.
"Tapi lebih kepada inilah hak-hak seorang suami dan ada juga hak-hak seorang istri yang nanti kita uji baik secra fakta dan bukti-bukti yang nanti kita akan gelar," tambahnya.
Sebagai informasi, alasan Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda adalah ia merasa harga dirinya direndahkan, selain itu ia merasa kasihan dengan ibundanya yang ditolak oleh Venna Melinda ketika datang ke kediamannya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait