SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng membentuk virtual police untuk menjaga kondusifitas khususnya dari konten-konten negatif di dunia maya. Dengan upaya tersebut, pihaknya berharap kondusifitas wilayah di tahun politik 2023 ini juga akan ikut terjaga.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, virtual police itu nantinya bertugas sebagai patroli siber, yaitu menangkal hoaks-hoaks politis yang beredar.
“Kami sudah membuat time line-nya (untuk tahapan-tahapan). Virtual police itu nantinya bertugas patroli siber, dari yang hoaks-hoaks itu,” ungkap Luthfi usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman “Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah” antara Polda Jawa Tengah dan KPU Jawa Tengah, Jumat (10/2/2023).
Pada teknisnya, virtual police itu akan dikomandani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio. Reserse khusus itu akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah jika ditemukan pelanggaran.
Jika suatu pelanggaran terjadi dan pada perkembangannya ternyata disimpulkan yang terjadi adalah pelanggaran pemilu, maka akan ditangani Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Jawa Tengah. “Jika murni pidana (pidana siber) maka ditangani krimsus,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat luas terutama para pemilih agar tidak terpolarisasi dalam Pemilu 2024.“Siapa pun pimpinannya yang terpilih, utamakan persatuan dan kesatuan,” tegas Irjen Luthfi.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan Sentra Gakkumdu melibatkan tiga pihak. “Ada kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu,” kata Diana.
Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro mengemukakan ada sekira 116ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah. “Jumlahnya belum final, pasti bertambah karena DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) meningkat, sekitar 2jutaan,” katanya.
Pihak KPU Jawa Tengah juga terus melakukan berbagai tahapan jelang Pemilu 2024 ini. Salah satunya koordinasi dengan pihak pemasyarakatan di Jawa Tengah terkait pemilih yang statusnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun tahanan yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan negara (rutan).
“Biasanya ada kendala namanya hanya nama alias, juga NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) jadi akan cek betul,” lanjut Paulus. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menghadiri kegiatan itu hanya berkomentar singkat. “Saya dukung (sinergitas pengamanan itu),” kata Ganjar.
Terkait tahapan Pemilu di tahun 2023 ini, sesuai Kalender Kamtimbas Polda Jateng, dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 ini adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil. Pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 adalah pencalonan anggota DPD, 24 April 2023 hingga 25 November 2023 pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara masa Kampanye Pemilu terjadwal di 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait