JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pinjaman Online atau biasa disebut Pinjol memang tak semuanya terverifikasi legal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya Anda mengecek terlebih dahulu jika ingin melakukan pinjol.
Selama ini, OJK telah mengedukasi masyarakat agar dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan oleh pinjol ilegal.
Perlu diketahui, setiap penyelenggara pinjol atau financial technology (fintech) lending di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Hal itu untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK
1. WhatsApp OJK
Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
2. Cek website OJK
Masyarakat juga dapat mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui askes laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
3. Telepon 157 atau e-mail
Terakhir, untuk memastikan lagi langsung, pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK yang bisa membantu Anda terhindar dari pinjol ilegal dan jerat utang yang membebani.
(Mg/Fitri Arifah)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait