21 Napi di Jateng Terima Remisi Khusus Nyepi 2023

Eka Setiawan
Pemasyarakatan Nusakambangan. Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 21 narapidana alias napi di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. Remisi diberikan kepada napi yang beragama Hindu. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto merinci, 21 napi yang memperoleh remisi itu terdiri dari 18 napi kriminal umum dan 3 napi kasus narkotika alias terkait PP 99 Tahun 2012. Jumlah terbanyak napi penerima remisi adalah mereka yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan. 

"Dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," jelas Supriyanto, Selasa (21/3/2023).

Para narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II tidak ada alias nihil, artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi,” lanjutnya.  

Para napi di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. Mereka yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," sambung Supriyanto.

Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2.744 orang tahanan.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network