SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak 69 narapidana di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak. Mereka yang memperoleh remisi adalah narapidana beragama Buddha. Hari Raya Waisak jatuh pada 4 Juni 2023.
Semuanya mendapatkan RK I alias masih harus menjalani hukuman meskipun masa pidana penjaranya telah dikurangi. Tidak ada narapidana pada RK Waisak kali ini yang mendapatkan RK II alias langsung bebas.
“Besarannya 15 hari sampai 2 bulan (remisi),” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto pada keterangan tertulisnya, Minggu 2 Juni 2023.
Rinciannya; RK 15 hari didapat 2 narapidana, 30 orang mendapat RK 1 bulan, 20 orang mendapat RK 1 bulan 15 hari dan 17 orang mendapatkan RK 2 bulan. Dominasinya, terbanyak yakni 65 narapidana adalah kasus narkotika dan sisanya 4 narapidana kasus pidana umum.
Di Jawa Tengah sendiri, data teranyar penghuni Lapas dan Rutan totalnya 13.782 orang. Total Lapas dan Rutan di Jateng sebanyak 46 unit.
“Lapas Permisan Nusakambangan penyumbang terbanyak narapidana mendapatkan remisi, ada 15 orang. Disusul Lapas Kembang Kuning Nusakambangan 14 orang,” lanjutnya.
Pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran. Otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.
“Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 54.150.000,” sambung Supriyanto.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait