JAKARTA, iNewsSemarang.id - Forum sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Sidang paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Pengambilan keputusan dilakukan setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan RUU Perppu Pemilu dari pimpinan Komisi II DPR. Dalam pengambilan keputusan ini, Puan meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu itu salah satunya memuat penambahan jumlah anggota DPR menjadi 580 orang.
Perppu tersebut juga memfasilitasi Pemilu di 4 provinsi baru Papua.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait