JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menaikkan status Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Kang Yana itu ditetapkan jadi tersangka bersama enam orang lainnya.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2023).
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Kemudian Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), AG (Andreas Guntoro, Sarana Mitra Adiguna, tidak dibacakan (SMA).
"Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022, Dadang Darmawan, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," katanya.
Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait