Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Gerakan Anti-Korupsi

Eka Setiawan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Penyuluhan Gerakan Anti-Korupsi, Rabu 3 Mei 2023. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Guna memberikan pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya dan bagaimana upaya pencegahannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Penyuluhan Gerakan Anti-Korupsi, Rabu 3 Mei 2023.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah itu, diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Fungsional hingga seluruh Pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng

Bergabung juga Kepala UPT se-eks Karesidenan Semarang dan para koordinator masing-masing eks-karesidenan di Jawa Tengah. Sementara, para Kepala UPT yang lain bersama pegawainya, mengikuti secara virtual.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini selaras dengan semangat yang selalu digelorakan dalam pencegahan korupsi.

Dia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jateng berusaha untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas sebagaimana salah satu butir kode etik dan kode perilaku ASN yang setiap hari diperdengarkan saat apel pagi.

Kakanwil kembali mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah. 

"Terhadap beberapa pemberitaan yang sedang viral saat ini, kami menghimbau untuk tidak memamerkan kekayaan, flexing dan gaya hidup mewah," tegas Yuspahruddin memberikan sambutan.

"Tentu kaya itu tidak dilarang kalau mencarinya dengan jalan yang baik. Kalau dihasilkan dengan cara yang sah. Tapi terlepas dari itu lebih baik bila kita tidak memamerkan apa yang kita punya. Ingat, kita ini pegawai negeri. Kami minta kepada kita semua, kalau berniat pengen kaya jangan jadi pegawai negeri, karena jadi pegawai negeri itu gajinya sudah jelas. Kalau mau kaya maka jadi pengusaha," imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber, Arief Noor Rokhman, hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Arief mengatakan ASN sebagai bagian dari masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada paparannya, Arief menjelaskan urgensi dan tujuan penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, sejarah regulasi dan pengertian korupsi, pengertian kerugian negara dan kerugian keuangan negara serta jenis-jenis korupsi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network