DENPASAR, iNews.id - Kabar baik bagi pengguna kendaraan di bali, pasalnya pemerintah Bali menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun pemberlakuan kebijakan itu mulai 5 Januari 2022 hingga 3 Juni 2022.
"Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (5/1/2022) malam.
Koster mengajak semua masyarakat Bali memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, kondisi perekonomian Pulau Dewata yang bertumpu pada pariwisata belum pulih sepenuhnya hingga Desember 2021.
"Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini karena masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi," katanya.
Selain itu, pembebasan pajak kendaraan ini juga upaya validasi kendaraan bermotor di Bali. Pemerintah Bali mencatat data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit.
Selanjutnya berdasarkan hasil pendataan operasi gabungan door to door pada 2021, terdapat 3.779 unit kendaraan dengan nomor plat luar Bali yang beroperasi di Bali.
"Dari 3.779 unit kendaraan plat luar Bali itu, 40 persen merupakan kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," ujar Koster.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait