SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengamat politik dan alumni magister Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Mochamad Nadif Nasruloh, menyebut Taj Yasin Maemoen memberikan edukasi politik yang baik terhadap masyarakat.
Menurutnya, sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin atau yang akrab disapa Gus Yasin menyampaikan apabila secara resmi dinyatakan sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh KPU Jateng, maka dia siap mengundurkan diri, hal ini bagian dari menaati amanah konstitusi.
Dia menilai Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng itu, mampu membaca situasi politik dengan tenang dan rinci. Sehingga, dia menilai langkah yang diambil saat ini akan membawa suasana yang harmonis, nyaman dan terkendali.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam proses pencalonan DPD itu ada tahapan-tahapan yang sudah diatur secara teknis oleh KPU dan didukung dengan adanya UU No. 8 Tahun 2012. Mengacu Pasal 72 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD, Gus Yasin sebagai Calon Anggota DPD masih bersifat sementara dikarenakan masih dalam proses pencalonan. Dan akan ditetapkan sebagai daftar Calon Tetap Anggota DPD akan diumumkan oleh KPU dikemudian hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 UU No. 8 Tahun 2012," kata Nadif yang juga Pembina Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Se-Indonesia ini saat ditanya wartawan, Minggu (14/05/2023).
Nadif menjelaskan, pencalonan Gus Yasin Maimoen sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak berpengaruh pada masa jabatannya sebagai wakil gubernur Jateng. Menurutnya, surat pengajuan mundur dari jabatan yang dilayangkan Taj Yasin, merupakan salah satu syarat yang harus disertakan saat mendaftarkan diri.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait