Dijelaskannya, Jika melihat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.
Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P, menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
"Dalam suasana saat ini Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jawa Tengah sebagai calon DPD dan KPU Jawa Tengah belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," jelas Nadif.
Lebih jauh Nadif berharap masyarakat Indonesia perlu memilih pemimpin yang cerdas, tanggung jawab, amanah dan mampu mengayomi masyarakat. Dia juga mengharapkan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 mampu tercipta keamanan, keharmonisan hingga menciptakan pemimpin yang mampu mengharmoniskan bangsa Indonesia.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait