Nyalon DPD RI, Pengamat Sebut Wagub Jateng Gus Yasin Berikan Edukasi Politik

Mualim
Taj Yasin Maemon (Gus Yasin) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wagub Jateng usai mendaftar sebagai bakal calon DPD RI. Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengamat politik dan alumni magister Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Mochamad Nadif Nasruloh, menyebut Taj Yasin Maemoen memberikan edukasi politik yang baik terhadap masyarakat.

Menurutnya, sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin atau yang akrab disapa Gus Yasin menyampaikan apabila secara resmi dinyatakan sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh KPU Jateng, maka dia siap mengundurkan diri, hal ini bagian dari menaati amanah konstitusi.

Dia menilai Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng itu, mampu membaca situasi politik dengan tenang dan rinci. Sehingga, dia menilai langkah yang diambil saat ini akan membawa suasana yang harmonis, nyaman dan terkendali.

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam proses pencalonan DPD itu ada tahapan-tahapan yang sudah diatur secara teknis oleh KPU dan didukung dengan adanya UU No. 8 Tahun 2012. Mengacu Pasal 72 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD, Gus Yasin sebagai Calon Anggota DPD masih bersifat sementara dikarenakan masih dalam proses pencalonan. Dan akan ditetapkan sebagai daftar Calon Tetap Anggota DPD akan diumumkan oleh KPU dikemudian hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 UU No. 8 Tahun 2012," kata Nadif yang juga Pembina Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Se-Indonesia ini saat ditanya wartawan, Minggu (14/05/2023).

Nadif menjelaskan, pencalonan Gus Yasin Maimoen sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak berpengaruh pada masa jabatannya sebagai wakil gubernur Jateng. Menurutnya, surat pengajuan mundur dari jabatan yang dilayangkan Taj Yasin, merupakan salah satu syarat yang harus disertakan saat mendaftarkan diri.

Dijelaskannya, Jika melihat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P, menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

"Dalam suasana saat ini Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jawa Tengah sebagai calon DPD dan KPU Jawa Tengah belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," jelas Nadif.

Lebih jauh Nadif berharap masyarakat Indonesia perlu memilih pemimpin yang cerdas, tanggung jawab, amanah dan mampu mengayomi masyarakat. Dia juga mengharapkan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 mampu tercipta keamanan, keharmonisan hingga menciptakan pemimpin yang mampu mengharmoniskan bangsa Indonesia.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network