Bawaslu Kota Semarang Pastikan Pengajuan Bacaleg Sesuai Regulasi

Mualim
Anggota Bawaslu kota Semarang saat melakukan pengawasan tahapan pengajuan bakal calon legislatif. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.idBawaslu Kota Semarang memastikan tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif di Kota Semarang telah berjalan sesuai dengan regulasi pencalonan anggota DPRD. 

Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang selama tahapan pengajuan bakal calon yang dimulai 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. 

Sepanjang dua pekan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kota Semarang dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Dalam pengawasan ini Bawaslu Kota Semarang memaksimalkan tim SDM dengan membekali alat kerja yang diisi sesuai dengan kronologis kejadian lapangan.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan selama ini Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi.

Di samping itu, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi. 

“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan,” ucap Naya, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Naya menjelaskan hal yang menjadi fokus pengawasan di antaranya memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diupload di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.

Selain itu, Naya menambahkan selama proses layanan pendaftaran bakal calon, penyelenggara pemilu yakni KPU harus menggunakan kode etik, pakta integritas dan, sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

“Semua kita awasi baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara, karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” ujar Naya.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.49 pada 14 Mei 2023. Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi, terdapat 18 Partai Politik yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang. Secara rinci, pengajuan bakal calon anggota DPRD di Dapil Semarang 1 sejumlah 111 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 2 sejumlah 186 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 3 sejumlah 130 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 4 sejumlah 149 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36%, Semarang 5 sejumlah 115 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36% dan Semarang 6 sejumlah 117 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34%.

Naya melanjutkan bahwa tahapan pencalonan legislatif belum usai. Setelah pengawasan pengajuan bakal calon Anggota DPRD, masih ada pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang yang dimulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. 

Pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang dilakukan untuk memastikan KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Pencalonan DPR/DPRD.

"Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan," terangnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network