SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan juga pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan operasional RT 25 juta per tahun yang mulai cair di bulan Agustus ini. Pengawasan bantuan operasional tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, Pemkot Semarang berharap pemanfaatan bantuan operasional yang menjadi salah satu program unggulan Agustina, wali kota Semarang bersama wakil wali kota, Iswar Aminuddin dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujar Sumardi, Inspektur Pemerintah Kota Semarang belum lama ini.
Pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan atau APIP, kemudian perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan.
Lebih lanjut Sumardi menerangkan bahwa pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun dilaksanakan oleh Camat selaku Pengguna Anggaran melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Bukti pertanggungjawaban meliputi Surat Keputusan Lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang.
Dalam prosesnya, setiap penerima bantuan operasional diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang meliputi bukti pengeluaran penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan/ barang, dan data dukung SPJ Belanja Barang serta SPJ Belanja Jasa. Laporan pertanggungjawaban ini dibuat oleh Ketua RT setiap bulan dan dilaporkan pada pertemuan RT dan RW serta disampaikan kepada Camat melalui Lurah.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait