Polisi Grebek Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang, Ini Hasilnya

Eka Setiawan
Dua tersangka dihadirkan di TKP pabrik ekstasi rumahan di Jl. Kauman Barat 5 nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6). (Foto: Eka Setiawan)

Pengungkapan di Semarang dimulai Jumat 19 Mei 2023 tersangka MR dan ARD dari Jakarta menuju Semarang dengan. Sampai di Semarang mereka bertemu Kapten (DPO) di Simpanglima.

Mereka diberi kunci rumah, 2 ponsel. Mereka kemudian ke rumah kontrakan tersebut. Tiga hari kemudian datang paket mesin dengan jasa ekspedisi.

Kapten kemudian menghubungi mereka, untuk membuat ekstasi. Bahan-bahan ternyata sudah disiapkan dan disimpan di kamar tidur. Dari situlah mereka memproduksi ekstasi.

Mereka digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Banten, dan Bea Cukai. Pengungkapan ini berdasar info awal dari Bea Cukai tentang masuknya mesin dari China ke Indonesia yang diduga untuk memproduksi ekstasi.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network