SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pencermatan terhadap data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Selain data temuan potensi ganda sebanyak 204 pemilih, Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan untuk terus melakukan pencermatan terhadap salinan digital DPSHP. Hal ini untuk memastikan bahwa data pemilih dapat akurat dan hak pilih masyarakat terkawal dengan baik.
Dari hasil pencermatan jajaran pengawas, masih ditemukan sebanyak 597 pemilih dengan ketidaklengkapan dan ketidakcocokkan data. Jumlah pada kategori ini didominasi karena masih terdapat pemilih dengan alamat RT 0 dan RW 0.
“Kami tetap secara berkesinambungan mendorong KPU untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat menyelesaikan persoalan data pemilih dengan alamat RT 0 RW 0,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/6/2023).
Pencermatan juga dilakukan terhadap data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), seperti masih ditemukannya pemilih meninggal dunia sebanyak 335 pemilih, salah penempatan TPS sebanyak 3 pemilih, pindah keluar sebanyak 71 pemilih.
Selain itu berdasarkan temuan jajaran pengawas, ada 2 pemilih yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan.
“Jajaran kami sudah menyampaikan temuan-temuannya kepada jajaran KPU beserta data dukungnya untuk dilakukan kroscek kembali serta menindaklanjuti hasil pengawasan jajaran pengawas,” kata Nining.
Selain data TMS, jajaran pengawas menemukan adanya 5 pemilih baru yang belum tercantum dalam DPSHP dan 38 pemilih pindah masuk.
Lebih lanjut Nining Susanti menjelaskan, data pemilih bersifat dinamis, sehingga masih dimungkinkan akan adanya perubahan-perubahan lagi kedepan. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk terus mengawalnya dan responsif terhadap hal ini.
“Bawaslu Kota Semarang juga terus mengajak masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengawasi data pemilih sampai nanti ditetapkan menjadi DPT. Hal ini bisa dilakukan mulai dari lingkup terkecil seperti mengecek hak pilih anggota keluarga atau orang terdekatnya,” pungkas Nining.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait