SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sidang ajudikasi atau mediasi dalam forum Musyawarah Tertutup perkara sengketa pilkada antara paslon Dico-Ali Nurudin dengan KPUD Kendal yang diadakan oleh Bawaslu Kendal pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 3-4 September 2024 berakhir tanpa ada kesepakatan.
Tak adanya titik temu dalam musyawarah tertutup tersebut karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda, sehingga Bawaslu akan melanjutkan ke Musyawarah Terbuka tanggal 6-9 September 2024.
Pengamat politik sekaligus dosen UIN Walisongo Semarang Dr. M. Kholidul Adib, MSI menuturkan, dalam musyawarah tertutup yang digelar di kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kendal, pihak KPUD Kendal masih tetap kekeuh dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 untuk menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.
"Sedangkan Paslon Dico - Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah" kata Kholidul Adib dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).
Dengan demikian, lanjut Adib, kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda dimana pihak KPUD Kendal berpegang pada pasal 11 dan 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sedangkan pihak paslon Dico-Ali berpegang pada norma pasal 12 PKPU yang sama.
"Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa pemilu di antara kedua pihak," ujar Adib yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Sekolah Politik dan Hukum REKSOBHUMI Jawa Tengah.
"Publik masih menunggu keputusan Bawaslu dalam Musyawarah Terbuka, karena akan menjadi dasar apakah Paslon Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 ataukah tidak," imbuhnya.
Menurut Adib, apabila permohonan Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu, maka paslon Dico-Ali bisa menjadi peserta Pilkada Kendal tahun 2024. Namun apabila permohonan Paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka Paslon Dico-Ali dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Bahkan, lanjutnya, masalah sengketa ini bisa dibawa sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang prosesnya panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan pilkada 2024.
"Di samping itu Paslon Dico-Ali juga berpeluang berlanjut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Pilkada Ulang, yang pelaksanaannya pada tahun 2025," jelasnya.
Ditegaskan, jika permohonan digelar pilkada ulang dikabulkan oleh MK, maka KPUD Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025. Dan jika terjadi pilkada ulang di Kendal, maka kasus ini mirip peristiwa pemilu ulang anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, dimana ada salah satu paslon yang dicoret dari daftar calon namun kemudian berhasil memenangkan gugatan di tingkat PTUN dan MK, sehingga diadakan pemilu ulang.
"Jika benar nantinya gugatan Paslon Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar pilkada ulang, maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai pilkada ulang tahun 2025," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait