Kompak! Warga Tolak Rencana Pembongkaran Lapak PKL di Perumahan Korpri Bukit Sambiroto Asri 

Mualim
Ketua RT 13 RW 8, Ngadiso (kiri) bersama warganya saat memberikan keterangan kepada Wartawan. (iNews.id/Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Rencana pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Perumahan Korpri Bukit Sambiroto Asri RT 13 RW 8 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang oleh Satpol PP pada Senin (5/6) besok ditolak warga di lingkungan perumahan tersebut.

Ketua RT 13 RW 8, Kelurahan Sambiroto, Ngadiso, mengungkapkan, rencana pembongkaran itu sangat disayangkan bila benar-benar dilakukan oleh Pemkot Semarang. Karena menurutnya, lapak tersebut selain digunakan untuk jualan juga difungsikan sebagai tempat pertemuan warga RT 13.

"Sangat menyayangkan karena itu kan merupakan UMKM milik warga yang dagangannya adalah titipan dari warga, sehingga dengan adanya rencana pembongkaran itu warga sangat kecewa karena nanti setelah dibongkar, warga tidak ada pemasukan lagi," ungkap Ngadiso kepada iNewsSemarang.id, Minggu (4/6/2023).

Ia menerangkan, lapak tersebut digunakan warganya untuk berjualan angkringan dan nasi goreng sejak pertengahan tahun 2020 lalu dengan harapan bisa menambah pemasukan warga.

Ia menyebut, hampir semua warga di lingkungan RW 8 menolak rencana pembongkaran lapak oleh Satpol PP. Karena adanya lapak tersebut tidak menggangu lalu lintas.

"Tadinya itukan tanah kosong, jadi banyak tumbuh rumput, kita kerja bakti, kita plaster, kemudian oleh warga direncanakan dibuatlah angkringan dengan harapan bisa nambah pemasukan warga," terangnya.

Mewakili warganya, Ngadiso berharap Pemerintah Kota Semarang memberikan izin bagi warganya untuk tetap dapat berdagang di lahan tersebut. Ia menyebut, status lahan itu diketahui belum ada penyerahan dari Provinsi ke Pemkot Semarang.

Menanggapi, penolakan dari warga RT 13 RW 8 Kelurahan Sambiroto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, keberadaan para PKL di tempat tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang PKL, apalagi lapak tersebut didirikan secara permanen.

"Itu aduan warga pemilik tanah hampir tiga bulan, kebetulan PKL itu berdiri di fasum fasos milik Pemkot. Intinya memang itu melanggar Perda sehingga besok akan kita lakukan pembongkaran, karena apa, mereka sudah kita somasi dua kali tapi tidak mau bergerak," ungkapnya.

Fajar menegaskan, penertiban lapak PKL tidak hanya dilakukan di tempat tersebut. Ia menyebut, semua PKL yang menempati lahan Pemkot pasti akan ditertibkan jika didirikan secara permanen.

Terkait dengan adanya rencana pemanggilan warga dari Biro Hukum Provinsi pada Selasa 6 Juni mendatang, Fajar mengaku sudah berkonsultasi dengan provinsi terkait masalah tersebut. 

"Kalau mau klarifikasi dengan Biro Hukum ya monggo gak apa-apa, yang jelas kami tidak pandang bulu mas, karena selama itu fasum fasos dan saya kepengen Semarang kan kotanya sudah jelas-jelas kita terbersih di Asia Tenggara ya, silahkan saya kasih kelonggaran, tapi kalau mereka di situ tenda tidak mau bongkar pasang ya pasti akan kita tertibkan, apalagi yang punya tanah ini komplain ke kita, nyurati kita, tanahnya mau difungsikan," tegasnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network