SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua orang YouTuber dilaporkan ke Polda Jateng oleh seorang wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Senin (3/7/2023). Mereka dipolisikan lantaran pelapor merasa terhina dan dilecehkan dengan isi konten yang dibuat.
Terlapor pertama yakni akun YouTube Ken Setiawan Official dan kedua Herri Pras.
Pelapornya Imam Triyono, warga Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jateng. Menurutnya, pada 22 Mei 2023 telah diunggah video podcast di dua akun YouTube itu.
Pada siaran tersebut, menurut Imam, Ken Setiawan memberikan keterangan dan berita-berita fitnah dan sangat menyesatkan. Di antaranya; santri Al Zaytun diperbolehkan berzina asalkan ada uang Rp2juta sebagai penebus dosa dan Ken Setiawan menyuarakan kebencian dengan menyebut Panji Gumilang telah menyebarkan ajaran sesat, seperti mengajarkan radikalisme, anti-Pancasila dan mengajarkan paham teroris kepada seluruh santri Al Zaytun.
"Kami merasa dihina, dilecehkan dan difitnah karena diunggahnya video tersebut di YouTube sebab berita itu tidak benar dan menimbulkan keresahan," kata Imam Triyono pada laporannya ke Polda Jateng.
Dia yang didampingi kuasa hukum, membawa bukti laporan satu bendel screenshot akun YouTube Ken Setiawan Official dan Herri Pras serta sebuah flashdisk. Menurutnya itu adalah pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sudah menerima laporan tersebut. Dugaan pelanggaran ITE, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Nanti akan dilihat dulu apakah memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak,” kata Iqbal, Selasa (4/7/2023) pagi saat ditemui di Mapolda Jateng.
Iqbal mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan menerima laporan masyarakat, termasuk mereka yang akan melapor ke polres-polres di wilayah Jateng.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait