KENDAL, iNewsSemarang.id - Dedy Ashari Styawan, warga Kelurahan Bugangin Kendal, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Bacaleg dari Partai Golkar. Dia yang kini duduk sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal ini bakal maju di Dapil II Kendal yang meliputi wilayah Kecamatan Singorojo, Boja dan Limbangan (Siboli).
Karena pernah tersandung permasalahan hukum, Dedy juga menyatakan siap untuk membuat surat pernyataan seperti dalam sebuah media pemberitaan iNewsSemarang.id
Berikut Surat Pernyataan Dedy Ashari Styawan S.Kom:
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Dedy Ashari Styawan, S.Kom bin Tardi
Alamat : Kelurahan Bugangin RT1 RW 1 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Dengan ini menyatakan bahwa saya pernah divonis di pengadilan atas kelalaian saya melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan atas vonis tersebut, saya telah menjalani hukuman selama 9 bulan di LP Kedungpane Semarang dan selesai tahun 2016.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait