Tega! Ayah di Jepara Cabuli Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil

Alip Sutarto/Arni Sulistiyowati
Tersangka pencabulan anak saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Jepara. (Foto: Alip Sutarto)

JEPARA, iNewsSemarang.id - Seorang ayah di Jepara tega mencabuli anak tirinya berulang kali hingga korban hamil. Pelaku yang berinisial Mj (61), warga Mlonggo, Kabupaten Jepara ini melakukan aksi bejatnya dengan disertai ancaman.

Mirisnya, pencabulan itu berlangsung sejak sang anak duduk di bangku SMP (tahun 2017-2023) dan baru diketahui setelah korban hamil.

Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun, bercerita kepada Ewk, ibu kandungnya. Korban sempat kabur dari rumah karena trauma akibat takut kepada ayah tirinya.

“Berbagai upaya dilakukan tersangka setiap kali akan melakukan pencabulan, mulai dari memberikan uang, ancaman hingga kekerasan fisik,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin (24/7).

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan beberapa pakaian korban dan juga test pack kehamilan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mj dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network