JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara Kamaruddin Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka itu merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.
"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait