Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Razman Arif Nasution pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Razman dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network