SEMARANG, iNews.id - Terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kasat reskrim Polres Boyolali kepada R, pelapor atas dugaan pelanggaran etika Polri. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Kapolda mengapresiasi atas laporan yang dilakukan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.
"Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan etika yang dilakukan oleh anak buah saya," katanya, Selasa (18/1).
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin yang dicopot dari jabatannya, kini digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara.
Mutasi Jabatan Kasat Reskrim dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan, saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kapolda kembali menegaskan, pencopotan jabatan Kasat Reskrim dilakukan sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat," ujarnya.
Dikatakan, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. " Saya tegaskan tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," tegasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait