SEMARANG, iNewsSemarang.id - Warga Perumahan Korpri Sambiroto RT 13 RW 8 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengecam keras tindakan Satpol PP yang melakukan pembongkaran bangunan lapak di lingkungan perumahan tersebut pada Kamis (31/8/2023) sore.
Bangunan yang dibongkar Satpol PP itu sebelumya didirikan oleh warga secara swadaya dan dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan pertemuan setiap bulannya. Bahkan, keberadaan bangunan tersebut menurut warga tidak mengganggu karena berada di lingkungan perumahan.
Ronny Maryanto, salah satu warga yang tinggal di perumahan tersebut mengatakan, pembongkaran itu diduga terdapat tindakan maladministrasi karena Satpol PP baru melayangkan surat teguran pertama. Berdasarkan Permendagri No.5 tahun 2011 tentang SOP, Satpol PP harus ada 3 kali surat teguran kepada warga.
"Setelah tanggal 5 juli satpol mengirimkan surat somasi baru, dimana isi surat menggunakan perda terkait ketertiban umum, sedang yang sebelumnya adalah perda PKL. Dengan adanya surat baru ini kami merasakan adanya kejanggalan dalam penanganan satpol karena terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahan. Namun sore tadi satpol PP memaksakan merobohkan bangunan yang dijadikan balai pertemuan RT 13 RW 8 Perum Korpri Sambiroto," ujar Ronny.
Dengan adanya kejadian ini, warga pun berencana akan mengadukan tindakan Satpol PP kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
"Sedangkan maladministrasi akan kami laporkan ke Ombudsman Jawa Tengah. Disamping itu kami juga akan mengkaji apakah tindakan sore tadi terdapat dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan," ucap Ronny.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dikonfirmasi iNewsSemarang.id melalui sambungan telepon terkait pembongkaran bangunan lapak di Perumahan Korpri Sambiroto hingga Kamis (31/8) malam belum memberikan respon.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait