YOGYAKARTA, iNews.id – Tarif parkir tidak wajar di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, viral di media sosial. Sebuah armada bus membawa rombongan wisatawan dikenakan tarif Rp 350 ibu untuk parkir selama dua jam 30 menit.
Dalam unggahan itu dicantumkan kuitansi bukti pembayaran parkir tertanggal 15 Januari 2022. Di kuitansi juga tertulis biaya termasuk layanan jasa cuci bus, padahal saat bus terparkir tidak ada layanan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberi sanksi tegas pencabutan izin selamanya kepada pengelola.
"Tidak ada ampun lagi untuk sifat nuthuk-nuthuk seperti itu. Saya sudah minta pada Dishub untuk memproses dengan kepolisian kalau bisa ini masuk kasus pungli karena sudah keluar tatanan aturan yang diatur Pemkot Yogyakarta," ujar Heroe.
Heroe menambahkan, selain pencabutan izin, pihaknya juga akan memproses hukum, karena tarif parkir yang tidak wajar tersebut dinilai sebagai pungutan liar.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait