SEMARANG, iNewsSemarang.id - Puluhan warga RW 05 kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang bersama Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkommas) RI Jateng menggelar aksi damai menolak keberadaan bangunan tower selular, Kamis (21/9/2023) pukul 11.00 WIB.
Dalam aksinya, mereka menuntut tower selular yang berdiri di pinggir jalan Rambutan nomor 3 RT 4 RW 5, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan itu dibongkar karena tidak mempunyai izin.
Ketua RW 5, Sri Arum menyampaikan, pendirian tower selular itu didirikan pada tahun 2016, yang saat itu dirinya belum menjabat sebagai ketua RW. Menurutnya, berdasarkan keterangan dari ketua RW sebelumnya, pemilik tower tersebut tidak pernah melakukan komunikasi dengan warga.
"Dulu perizinannya itu ternyata untuk lampu penerangan dan CCTV (Closed Circuit Television), begitu berapa lama itu lampunya belum hidup, begitu hidup langsung nempellah selular itu tanpa izin," ucapnya di lokasi aksi.
Sri Arum mengaku heran karena tower sebesar itu ternyata tidak mempunyai izin, sedangkan yang kecil-kecil, kata dia, harus mempunyai izin.
"Langkah saya yang pertama menolak untuk tower ini ada di sini, karena kan pertama tidak ada izin, tidak ada sosialisasi berikutnya, kan ini perpanjangan per lima tahun, kenapa per selanjutnya kok tidak ada sosialisasi lagi," paparnya.
Tokoh masyarakat Lamper Lor, Irwan Leokita mengungkapkan, pihak pemilik tower tidak konsekuen dan terkesan menutup mata atas dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari adanya tower selular di lingkungan tersebut.
"Saya melihatnya di dua sisi ya, yang pertama dari sisi resiko, yang kedua dari sisi manfaat. Kalau dari sisi resiko sebenarnya dengan pendirian tower ini ada banyak resiko yang bisa diterima warga diantaranya adalah radiasi, kebakaran, tower jatuh, sambaran petir dan box jatuh juga perlu diperhitungkan. La sementara ini warga juga tidak diberikan sosialisasi mengenai resiko yang kemungkinan ada dengan pendirian tower ini," ungkap Irwan.
Sementara di sisi lainnya, kata dia, warga merasa pendirian tower ini tidak memberikan manfaat apapun karena sebelumnya memang warga dijanjikan tower tersebut sebagai tempat penerangan jalan umum untuk lingkungan.
Selanjutnya, usai melakukan aksi damai di lokasi berdirinya tower tersebut, warga bersama Forkommas kemudian mendatangi kantor Satpol PP untuk melakukan audiensi dengan Kasatpol PP Fajar Purwoto.
Ketua Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho usai melakukan audiensi menerangkan, warga lingkungan RW 5 Kelurahan Lamper Lor menolak keberadaan tower selular karena dirasa tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar.
"Intinya kami mengadukan ataupun menolak tentang tower bersama yang didirikan di Jalan Rambutan Nomer 3. Jadi tower itu sudah berdiri sejak tahun 2016, tetapi tower tersebut tidak memberikan kompensasi, kemudian izin dengan lingkungan sekitar, termasuk RT, RW, kemudian yang ada di radius ketinggian itu mereka tidak mendapatkan kompensasi," ujarnya.
Bahkan, kata Adhi, pihak pemilik tower selular juga tidak pernah memberikan sosialisasi tentang bahaya tower itu ke warga terkait dampak dari radiasi, bencana, musibah dan segala macamnya.
"Sehingga kesepakatan masyarakat warga saat ini sepakat menolak dan bongkar," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto meminta kepada pengelola agar sebelum mendirikan tower bisa melaksanakan perizinan sesuai mekanisme supaya tidak merepotkan pemerintah.
"Karena tadi setelah kita rapatkan dengan warga, RW dan Forkommas, pernah ndak mereka dapat kompensasi, ternyata ndak. Kita bukan bicara kompensasi ya, tapi di Perda nomor 2 tahun 2017 kaitan dengan penataan dan pengendalian alat telekomunikasi itu memang harus izin dulu sama warga. Karena di pasal 18 ayat 2 itu disebutkan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian. La ini warga belum ada persetujuan, jadi kalau mereka datang minta audiensi ke Satpol PP ya kami terima," terangnya.
Fajar meminta dari Forkommas maupun warga untuk secepatnya membuat laporan secara tertulis ke Satpol PP agar pemilik tower bisa diundang dan bertanggung jawab atas bangunan yang sudah berdiri namun belum mendapatkan izin dari warga.
"Apabila memang aturan Perda ini dilanggar langsung kami police line dulu, karena saya kepengen warga ini nyaman ya, karena walaupun toh radius itu berjalan sekian puluh tahun, tapi kan kepentingan warga harus kita lindungi dan pemerintah harus hadir di dalamnya," ucap Fajar.
Fajar mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik tower jika setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi ternyata memang bangunan tersebut tidak berizin.
"Kami akan klarifikasi dengan Tower Bersama dulu, nanti kita klarifikasi maunya warga gimana, kalau gak nanti baterainya kita lepas, karena di sini sudah jelas mereka melanggar Perda nomor 2 tahun 2017," tegas Fajar.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait