TEMANGGUNG, iNewsSemarang.id – Dua orang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Temanggung berhasil lolos uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada tanggal 19-23 September 2023 lalu di Yogyakarta.
Mereka adalah M Mustafidin dan Fathul Mubin. Keduanya dinyatakan lolos dengan hasil direkomendasikan setelah menyelesaikan delapan materi uji kompetensi berupa dokumen dan wawancara dengan tim Asesor.
Bahkan salah satunya, Mustafidin, lolos dengan predikat tanpa revisi dokumen uji kompetensi. Artinya, daftar dokumen dan pengetahuan regulasi serta inovasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinilai telah memenuhi syarat.
Ditemui di kediamannya di Dusun Brujulan, Desa Krempong, Kecamatan Gemawang, ayah satu anak ini mengatakan lolos uji kompetensi tak membuat dirinya merasa puas. Sebaliknya, justru termotivasi untuk meningkatkan kapasitas.
“Sertifikasi itu secara legal formal sebagai prasyarat tuntutan profesi. Pendamping desa sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan itu dibuktikan dengan sertifikasi. Selebihnya dibuktikan dengan karya nyata. Gagasan dan inovasi apa yang bisa diberikan kepada desa,” terangnya.
Mustafidin, Pendamping Lokal Desa asal Kabupaten Temanggung, saat mengikuti wawancara uji kompetensi dengan tim Asesor dari LSP Kemendesa di Yogyakarta. Foto: Ist
Mustafidin lebih lanjut mengatakan keberhasilannya lolos uji kompetensi berkat bantuan dan bimbingan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Temanggung. Secara khusus, dia menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Mabrurun, Pendamping Desa di Kecamatan Gemawang dan Nursaud Ibrohim, Pendamping Desa di Kecamatan Kandangan.
Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN). Dikatakan, wadah TPP di Kabupaten Temanggung yang dipimpin Rubiyanto ini, memberikan pendampingan kepada para PLD yang akan mengikuti uji kompetensi menyiapkan dokumen.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait