Jemaah Ahmadiyah Meradang, Kemenag Jateng Tolak Beri Rekomendasi Kegiatan

Eka Setiawan
Maulana Saefullah Ahmad Farouk, Mubaligh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Daerah Jateng 3. Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNews.id – Kegiatan pertemuan rutin Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kawasan Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, yang awalnya dijadwalkan pada pertengahan November 2023, telah dibatalkan. Penyebab pembatalan ini adalah ketidakdikeluarkannya rekomendasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kemenang).

Maulana Saefullah Ahmad Farouk, Mubaligh JAI Daerah Jawa Tengah 3, menyatakan bahwa hal ini merupakan sebuah ironi. 

Dia menyoroti bahwa Kemenag Jawa Tengah selama ini sering merujuk kepada dan membanggakan Gerakan Kebangsaan Watugong sebagai keberhasilan kerukunan yang ada di Jawa Tengah. 

Ia juga menjelaskan bahwa Gerbang Watugong ini didirikan oleh tiga inisiator, yaitu FKUB Jawa Tengah, Persaudaraan Lintas Iman atau Pelita, dan JAI.

Farouk menambahkan bahwa Gerbang Watugong sebagai gerakan kebangsaan ini dimulai pada tahun 2020 saat kunjungan Ketua FKUB Jawa Tengah dan Koordinator Pelita, Setyawan Budi, ke Markas JAI di wilayah Pleburan, Kota Semarang. 

Gerakan ini kemudian secara resmi dideklarasikan pada bulan Oktober 2020. JAI, termasuk Mubaligh Jemaah Ahmadiyah, ditunjuk sebagai salah satu anggota presidium Gerbang Watugong.

Farouk menyayangkan penolakan rekomendasi tersebut karena Jawa Tengah telah berusaha keras dalam tiga tahun terakhir untuk menciptakan kondusivitas, kerukunan, dan kedamaian di wilayah tersebut, yang terbukti dengan sejumlah penghargaan yang diterima oleh provinsi tersebut, termasuk FKUB dan Kementerian Agama.

Farouk menekankan bahwa penolakan ini sangat memengaruhi JAI sebagai bagian dari masyarakat Jawa Tengah, yang dikenal sebagai provinsi yang mempromosikan moderasi beragama. 

Terlebih lagi, penolakan ini didasarkan pada Fatwa MUI yang masih menjadi perdebatan, serta SKB 3 Menteri, yang secara hukum dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai informasi, surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah yang menolak memberikan rekomendasi kegiatan JAI diterima pada tanggal 20 Oktober 2023 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Musta’in Ahmad. 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pertemuan Tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jawa Tengah dan merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah sebagai dasar penolakan kegiatan tersebut guna menjaga kondusivitas di Jawa Tengah. Surat tersebut juga disebarkan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MUI Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network