Target Bebas Truk ODOL 2023, Kemenhub Terapkan Teknologi Weigh in Motion

Anthika Rahma
Kemenhub menerapkan teknologi Weigh in Motion (WIM) untuk mempercepat deteksi muatan truk yang melintas di jalan raya, diharapkan Indonesia bebas truk ODOL 2023. Foto: Ilustrasi/Okezone

JAKARTA, iNews.id – Teknologi pendeteksi muatan truk atau teknologi Weigh in Motion (WIM) yang melintas di jalan raya akan diterapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan truk berlebih muatan atau Over Dimension Overload (ODOL). Permasalahan truk ODOL ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

"Saya bisa katakan, kita tentu optimistis WIM ini akan mendukung target bebas ODOL di tahun 2023," ujar Kasubbag Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan saat ditemui di UPPKB Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022).

Pitra Setiawan lebih lanjut menyampaikan beberapa keunggulan teknologi pendeteksi muatan atau WIM. Pertama, pemasangan yang mudah dilakukan. Untuk WIM jenis strip sensors, pemasangannya hanya butuh waktu 1-2 hari.

Lalu, deteksi muatan truk bisa dilakukan hanya dalam beberapa detik, sehingga seluruh truk yang melewati jalan yang dipasang WIM bisa diketahui muatan awalnya. "Jadi ketika lewat itu akan diketahui dan informasinya muncul di control room," kata dia.

Berbeda ketika sebelum ada WIM, petugas harus menggiring pengemudi truk untuk masuk ke jembatan timbang secara manual. Banyak truk-truk ODOL yang sengaja kabur supaya tidak ditindak.

Jika truk yang melewati WIM ini melanggar aturan muatan, maka petugas UPPKB bisa langsung melakukan tilang dan sidang di tempat.

"Lalu dari pengemudi juga tentunya setuju dengan hal ini karena prosesnya tidak lama. Dan pengusaha juga merasakan dampak positif karena dengan WIM, truk-truk mereka akan lebih terawat dan tidak mudah rusak karena overload, sehingga biaya perawatannya lebih minim," ucap Pitra.

Dengan WIM, diharapkan jumlah truk-truk bandel yang kabur dari pemeriksaan muatan bisa berkurang. "Dan ini membantu teman-teman kita di UPPKB dalam pemeriksaan, penindakan jika ada yang melanggar. Semuanya ini sudah ter-record, jadi nggak bisa ngelak kalau melanggar," ucapnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network