Polda Jateng Ungkap Kasus Prostitusi Online di Banyumas, 50 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Eka Setiawan / Mualim
Germo prostitusi online di Kabupaten Banyumas berinisial RW dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) mengungkap praktik prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Dalam kasus tersebut , Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RW (28) warga Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.

Kejahatan yang dibongkar penyidik Subdirektorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng ini dilakukan tersangka dari tahun 2020 dengan jumlah korbannya mencapai 50 anak-anak di bawah umur.

“Ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Semarang, Senin (30/10/2023).

Kombes Dwi menyebut, para korban awalnya memang ditawari suatu pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi.
 
Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA.

“Tersangka ini germo, merekrut korban, mengiklankan jasa layanan seksual di media sosial Facebook dengan menawarkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Ketika ada yang memesan, tersangka mengarahkan ke sebuah hotel. Salah satu hotel yang jadi TKP kasus ini di Hotel Tamansari Baturraden, Jalan Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng. 

Di lokasi ini penggerebekan dilakukan Kamis (5/10/2023) berawal dari informasi yang masuk ke tim Subdirektorat Siber Crime Polda Jateng pada akhir September 2023.

Nominal yang ditawarkan tersangka ini, untuk yang di bawah umur Rp600.000 sekali kencan, ibu hamil Rp800.000, ibu menyusui Rp500.000 dan gay Rp500.000.

Penyidik juga mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

“Karena para korban tidak mengetahui awalnya apa pekerjaannya, jadi status mereka adalah korban,” kata Kombes Dwi.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan, perempuan hamil yang dipekerjaan tersangka ini sudah mengandung 8 bulan. 

“Korbannya sampai 50 orang, bawah umur,” tambahnya.

Tersangka ini, kata dia, mendapatkan keuntungan bervariasi dari kejahatan itu. Misalnya dari tarif yang paling bawah yakni Rp600.000, tersangka mendapatkan Rp200.000, termasuk sudah dipotong biaya untuk sewa kamar hotel. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network