JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Jumat (3/11/2023). Dia diperiksa terkait laporan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Anwar memasuki ruang sidang di lantai 4 gedung MK. Paman Gibran Rakabuming Raka ini irit bicara sebelum pemeriksaan.
Dia mengatakan tak melakukan persiapan apa pun menghadapi pemeriksaan ini.
"Nggak ada (persiapan), Biasa saja," ujar Anwar.
Anwar Usman sebelumnya telah diperiksa pada Selasa (31/10/2023). Seluruh hakim MK juga telah diperiksa MKMK.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK akhirnya memutuskan batas usia capres-capres boleh di bawah 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait