Tatacara Verifikasi Akun
Setelah melakukan pendaftaran secara online, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi akun. Verifikasi akun dilakukan di Polda setempat atau Polda terdekat di mana pendaftar berdomisili.
Perlu dicatat, dalam proses verifikasi ini pendaftar diwajibkan datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, dengan membawa hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi yang diperlukan. Semua berkas dalam bentuk asli dan difotokopi rangkap dua.
Berikut ini rincian berkas yang perlu disiapkan saat proses verifikasi:
- KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
- KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
- Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
- Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan
- Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir
- SKCK asli yang dikeluarkan Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 15 lembar
- Surat persetujuan orang tua / wali (dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan difotokopi
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website pendaftaran) dan difotokopi
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website pendaftaran) dan difotokopi
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pendaftaran online) dan difotokopi
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form diunduh di laman penerimaan) dan difotokopi
- Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain dan difotokopi
- Surat pernyataan orangtua /wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form diunduh di laman pendaftaran) dan difotokopi
- Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau Katebelece (form dapat diakses di laman penerimaan) dan difotokopi.
Selanjutnya, semua surat dan dokumen tersebut diserahkan pada pihak panitia daerah.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait