Deretan Fakta Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid di Semarang, Nomor 2 dan 4 Mencengangkan

Eka Setiawan/Arni Sulistiyowati
Oknum guru ngaji pelaku asusila dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang oknum guru mengaji di Kota Semarang, Puji Raharjo (51) tega melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya di TPQ wilayah Kecamatan Semarang Barat. Kini, pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Berikut fakta-fakta oknum guru ngaji mencabuli belasan muridnya di Semarang:

1. Kesaksian Tetangga Pelaku

Salah satu warga di lingkungan tempat tinggal Puji, bernama David insiden (kasus pencabulan) itu sempat menjadi pembicaraan di lingkungannya. Hingga mendapat informasi lanjutan jika pelaku sudah diamankan polisi pada Jumat (17/11). 

2. Pagi Bekerja, Sore Mengajar

Sehari-hari Puji mengajar TPQ. Waktu mengajarnya sore hari, pagi harinya Puji bekerja di sebuah percetakan. Sebelum ada semacam TPQ, P mengajar di rumahnya. Namun, karena anak didiknya makin banyak maka menyewa tempat di lingkungan RT1. 

3. Polwan Minta Keterangan Korban di Rumah Ketua RT

Ketua RT1, Towaf, mengungkapkan ada beberapa polwan dari Unit PPA Polrestabes Semarang sempat mencari keterangan, menanyai sejumlah anak yang diduga para korban. Rumahnya sempat jadi tempat para polwan menanyai anak-anak itu. “Jumat kemarin (17/11) sempat dikumpulin di sini,” katanya.  

4. Sering Berkhutbah di Masjid Kampung

Kabar pencabulan membuat Ketua RT terkejut. Sebab, setahu dia, Puji dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan, kerap berkhutbah di masjid kampung ataupun memberikan berbagai nasihat. “Terkejut, tidak terpikir sama sekali,” ujarnya.  

5. Awal Terbongkarnya Kasus Pencabulan

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. Hal itu terbukti ada beberapa siswi lain juga mengalami masalah yang sama kemudian dilaporkan pada polisi.

6. 17 Korban Pencabulan di Bawah Usia 10 Tahun

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang menyebut Puji Raharjo selama 3 tahun terakhir telah mencabuli 17 murid mengajinya. "Semua korbannya perempuan, tetangga-tetangganya dia (para korban)," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (20/11). Usia para korban, variatif. Di antaranya 7 tahun hingga 9 tahun. "Semua korban usianya di bawah 10 tahun," ujarnya.

7. Menyentuh Organ Intim sambil Meraba-raba dengan Tangan

Tindakan keji tersebut dilakukan oleh Puji Raharjo dengan menyentuh organ intim korban sambil meraba-raba menggunakan tangannya saat berlajar mengaji. Tindakan yang melanggar norma itu dilakukan di tempat mengaji.

8. Sering Melihat Video Porno

Pelaku mengaku sering melihat video porno sehingga napsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan napsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. “Saya cium-cium malah keblabasan padahal tidak saya iming-imingi” kata Puji.

9. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network