SEMARANG, iNewsSemarang.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Mijen Kota Semarang bergerak cepat menindaklanjuti laporan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan 5 Kota Semarang Veronica Vira Retno Hartanti terkait penurunan 2 alat peraga kampanye (APK) berupa MMT gambar Caleg PSI ukuran 30 cm X 50 cm yang dilakukan oleh salah satu warga di wilayah RT 2 RW 7, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Selasa (28/11/2023) pagi.
"Tadi laporan sudah kita terima, kemudian kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan mendatangi pihak yang dilaporkan kemudian berupaya untuk mediasi, untuk pencegahan agar kejadian ini tidak terulang lagi. Artinya bersama-sama kita mewujudkan Pemilu yang sejuk, aman dan santun," ujar Ketua Panwaslucam Mijen, Karyadi di Kantornya.
Kejadian tersebut, lanjut Karyadi, karena adanya ketidaktahuan salah satu warga yang menurunkan APK dan yang bersangkutan tidak mengetahui aturan-aturan tentang pemilihan umum.
"Tadi sudah dilakukan mediasi dan sudah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana pihak termohon menyampaikan permohonan maaf karena kekurangtahuan di dalam memahami undang-undang. Dan dari pihak pemohon sudah menerima permohonan maaf dan mengimbau agar tidak diulangi lagi di kemudian hari dan tidak ada kejadian serupa," ucapnya.
Salah satu kesepakatan yang dicapai, kata Karyadi, pemohon meminta agar APK yang dilepas untuk dipasang kembali. Kemudian pihak termohon pun bersedia dan langsung memasang kembali APK tersebut di tempat semula.
"Langsung setelah tadi dicapai kesepakatan, sehingga kita nyatakan ini sudah selesai, harapannya tidak ada info atau berita yang tidak sesuai. Kejadian ini semoga yang pertama dan yang terakhir," ungkapnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait