MUBA, iNews.id - Blanko lembar ijazah yang jumlahnya ratusan telah dibakar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin dibakar. Pemusnahan dilakukan terhadap 736 blanko ijazah yang merupakan sisa dan salah penulisan.
Hal tersebut disebut Kepala Disdik Kabupaten Muba, Musni Wijaya mengacu pada peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang mengamanatkan sisa blanko ijazah SD, SMP, paket A/ B dan C di Dinas Pendidikan dapat dimusnahkan setelah enam bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah.
"Jumlah blanko dimusnahkan berjumlah 736 lembar. Rinciannya 687 lembar merupakan kelebihan sisa blanko sedangkan 49 kesalahan dari penulisan, jadi total seluruhnya 736 lembar," ujar Musni, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, pembakaran ijazah dilakukan karena dikhawatirkan ratusan dokumen negara tersebut disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena ijazah ini dokumen negara.
"Apabila terdapat kerusakan atau kesalahan penulisan ijazah maka pemusnahan dilakukan di satuan pendidikan bukan di dinas pendidikan. Satuan pendidikan hanya menyerahkan berita acara pemusnahan ijazah ke dinas pendidikan," katanya.
Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdik Muba, Sobriadi menjelaskan, ijazah yang dimusnahkan merupakan edisi tahun ajaran 2019-2020.
"Pemusnahan ijazah ini kita lakukan di depan banyak saksi, seperti aparat kepolisian dengan tujuan tidak ada blanko yang masih tersisa," katanya.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait