TULUNGAGUNG, iNews.id - Aksi asusila memamerkan alat vital atau kemaluan dilakukan seorang pria di ruas Jalan Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Tulunggagung.
Pria yang diketahui berinisial AP warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulunggagung akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi tak pantasnya kepada pengguna jalan raya pada Senin 31 Januari 2022 lalu.
Terbongkarnya kasus eksibisionis ini setelah korban yang dibuntuti pelaku saat naik sepeda motor memberanikan diri merekam perbuatan tidak senonoh tersangka.
Video amatir yang merekam ulah pelaku mempertontonkan alat vital sambil naik motor kemudian diunggah ke media sosial dan viral.
Polisi yang mengetahui adanya aksi tak senonoh pamer alat vital di Jalan Cabe langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Gondang, AKP Suwancono menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang santai nongkrong di warungn kopi pada Rabu 2 Februari 2022.
"Pelaku berinisial AP, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. Turut diamankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi," katanya Jumat (4/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memamerkan alat vital karena mendapat bisikan gaib.
Terkait hal itu, polisi kini masih melakukan pemeriksaan mendalam tentang kejiwaan pelaku.
Kapolsek menegaskan, jika pelaku terbukti melakukan pornoaksi maka akan dijerat dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait