Dua Penadah Motor Curian Dibekuk, Ternyata Terduga Teroris

Antara
Polisi menunjukkan foto dua penadah motor curian yang juga terduga teroris.(Antara)

Kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," katanya.

Edy mengungkapkan kedua terduga teroris ini dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.

"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," kata dia.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network