JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kampanye akbar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimulai hari ini, Minggu (21/1). Kampanye akbar akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Pada kampanye akbar, para kandidat atau partai pengusung melakukan kampanye dengan melibatkan massa yang banyak di ruang terbuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi 3 zona kampanye akbar. Para kandidat bisa berkampanye akbar di zona yang berbeda.
Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri atas 13 provinsi. Kemudian zona B yaitu 13 provinsi. Dan terakhir zona C dengan 12 provinsi.
Berikut daftar zona A, B, C yang telah dikelompokkan oleh KPU.
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait