Ribuan Pengawas TPS di Semarang Resmi Dilantik, Harus Berani dan Tegas Cegah Politik Uang

Dimas Yuli
Pelantikan pengawas TPS di Kota Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 4.646 orang resmi dilantik sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Semarang pada akhir pekan kemarin. Pengawas TPS nantinya akan menjadi ujung tombak dalam menjaga kualitas Pemilu 2024, termasuk mencegah praktek politik uang

Pelantikan Pengawas TPS dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan pada 21-22 Januari 2024. Selanjutnya, mereka akan melaksanakan tugas pengawasan TPS di masing-masing wilayahnya pada hari pemungutan suara nanti. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman mengatakan jumlah Pengawas TPS yang dilantik sama dengan jumlah TPS yang ada di Kota Semarang. Nantinya, sesuai dengan ketentuan bahwa satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.

Arief menegaskan Pengawas TPS yang terlantik harus segera tancap gas melakukan kerja pengawasan. Pengawas TPS harus memiliki jiwa berani dan tegas dalam mencegah segala bentuk pelanggaran pemilu, khususnya politik uang.

"Pengawas TPS harus berani mengawasi dan menegur jika menemukan dugaan pelanggaran agar proses Pemilu tidak diciderai politik uang," ungkap Arief di hadapan peserta pelantikan.

Pada sambutanya Arief juga menjelaskan bahwa potensi pelanggaran sudah banyak terjadi seperti pemasangan APK yang tidak sesuai, kampanye yang tidak taat aturan, maupun politik uang di ruang-ruang yang tidak terjamah sehingga perlu mengerahkan semua Pengawas Pemilu Se Kota Semarang menekan hal tersebut. 

Lebih lanjut, Arief menginstruksikan kepada Pengawas TPS agar memerangi politik uang dengan cara gencarkan upaya pencegahan yang masif kepada masyarakat dan komunitas agar kualitas Pemilu 2024 tidak ternodai dengan tawaran politik uang sehingga apabila himbauan masih diabaikan maka penegakan hukum lah yang akan dilakukan. 

Selain itu, hal yang amat penting pihaknya juga meminta Pengawas TPS untuk memastikan hasil perhitungan suara dalam TPS agar tetap sesuai dengan jumlah yang sudah dilakukan pemungutan suara tidak boleh ada yang kurang ataupun lebih bahkan bergeser perolehan suaranya. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network