Kriteria Penerima Bantuan PIP, Berikut Besaran, Cara dan Persyaratan Daftarnya

Wahyono
Bantuan penerima PIP Kemendikbudristek. (IST)

Besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan: 

1. SD/sederajat: Rp450.000 per tahun. 
2. SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun. 
3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun. 

Kriteria Penerima Bantuan PIP

Bantuan PIP diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria. Berikut daftar penerima bantuan PIP: 

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. 
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan. 
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam. 
e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. 
f. Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. 
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya 

Kapan PIP 2024 Dibuka? 

PIP bisa didaftar melalui sekolah. Pada tahun sebelumnya, PIP didaftar di awal tahun ajaran baru, pertengahan tahun ajaran, dan akhir tahun ajaran. Siswa dan orangtua bisa memastikan jadwal pendaftaran PIP pada masing-masing sekolah. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network